WahanaNews.co | Ketua Komisi III DPR Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Pacul dilaporkan oleh Sahabat Mahfud soal pernyataannya yang menyebut 'Menteri Komentator' saat mempertanyakan kewenangan Menko Polhukam Mahfud Md.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Tidak Menyesal Tinggalkan Kabinet Jokowi
Pada poin pokok pengaduan tertulis pengaduan itu terkait penyataan Teradu yang menyebutkan Bapak Menko Polhukam sebagai 'Menteri Komentator'.
Pelapor, Ferry Harahap, menyayangkan pernyataan Bambang Pacul. Menurutnya, sesama pejabat negara selayaknya saling mendinginkan suasana dengan memberi pernyataan yang menyejukkan khalayak.
"Kita sangat menyayangkan pernyataan dari Ketua Komisi III, Bapak Bambang Wuryanto ini, karena selayaknya sesama pejabat negara saling mendinginkan suasana dengan memberi pernyataan yang menyejukkan kita semua," kata Ferry dalam keterangan tertulis, Senin (15/8).
Baca Juga:
Bambang Pacul Sebut Ono Surono Masuk Penjaringan PDI-Perjuangan untuk Pilgub Jabar
Ferry mengatakan pihaknya sangat menyesali pernyataan Bambang Pacul tersebut. Menurut Ferry, rakyat Indonesia banyak mendapat informasi dari Mahfud melalui pemberitaan sehingga masyarakat mengetahui bentuk pengawasan dan koordinasi yang dilakukan Mahfud.
"Kami sangat menyesali kalimat tersebut, karena rakyat Indonesia banyak mendapatkan informasi dari Menko Polhukam melalui media, sehingga kita tahu apa yang terjadi sekaligus bentuk pengawasan dan koordinasi beliau terhadap kasus meninggalnya Brigadir J yang juga menjadi perintah Presiden untuk mengusut tuntas," tambahnya.
Ferry menekankan pihaknya tak turut campur pada ranah kasus yang sedang disorot. Dia kembali menegaskan, pihaknya menyayangkan ucapan Bambang Pacul tersebut.
"Kami tidak masuk dalam ranah kasus yang saat ini sedang disorot rakyat Indonesia ini, kami hanya menyayangkan ucapan beliau yang harusnya menjadi penyejuk bagi masyarakat," ujar Ferry.
Sindiran Pacul ke Mahfud Md
Bambang Pacul sebelumnya menanggapi pertanyaan Menko Polhukam Mahfud Md yang menganggap DPR diam dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dia mempertanyakan balik posisi Mahfud sebagai Menko Polhukam.
Awalnya pimpinan komisi di bidang hukum ini memastikan pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah masa reses selesai.
"Kan saya bilang, bahwa ini rakyat perlu tahu. Maka nanti Pak Kapolri pasti kita undang ke Komisi III DPR untuk menjelaskan ini semua," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).
Pacul mengatakan pimpinan Komisi III DPR telah membahas jadwal rapat yang akan dilakukan setelah masa reses. Dia mengatakan isu penembakan Brigadir Yoshua, pembahasan RKUHP, hingga pembahasan anggaran akan menjadi prioritas.
Pacul kemudian menyinggung soal pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut DPR diam terhadap kasus kematian Brigadir Yoshua. Pacul mengatakan DPR, terutama Komisi III DPR, sadar posisi.
"Kalau Menko Polhukam ngomong bahwa itu DPR kok tidak ribut justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?" tuturnya.
Pacul pun mempertanyakan mengapa Mahfud kerap berkomentar dalam kasus Brigadir Yoshua. Pacul mengungkit saat Mahfud mengumumkan tersangka ketiga di kasus itu sebelum Polri mengungkap ke publik.
"Tersangka belum diumumkan dia udah ngumumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam. Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III DPR, apakah itu masuk di dalam tupoksi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan? Koordinator, lo, bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator," ujar Pacul. [rin]