WahanaNews.co | Sejak 2004 hingga 2021 kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan ratusan anggota dewan sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi.
Tak hanya anggota dewan, KPK juga turut mengamankan ratusan kepala daerah di Indonesia mulai dari Gubernur, Walikota dan Bupati.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Adapun jumlah pejabat yang telah ditangkap KPK diantaranya:
1. 310 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
2. 22 Gubernur serta 148 Wali Kota dan Bupati.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
KPK menyebut banyaknya kepala daerah dan anggota dewan yang menjadi tersangka itu membuktikan bahwa pelaku korupsi di sektor politik masih marak.
"Jika mengacu pada data KPK sejak 2004 hingga 2021, tercatat para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi. Diantaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 Gubernur, dan 148 Walikota dan Bupati," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (10/5/2022).
KPK menekankan, banyaknya anggota dewan maupun kepala daerah yang jadi tersangka, seharusnya bisa menjadi alarm atau pengingat bagi para aktor politik untuk berhati-hati.