WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sejak Undang-Undang (UU) baru berlaku pada 2019 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk 11 kasus.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers catatan kinerja yang disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (12/12) petang.
Baca Juga:
Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK Mulai Digelar Komisi III DPR
"Tepat waktu penerbitan SP3 perkara atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5. Kemudian yang tidak tepat waktu ada 1, 2, 3, 4, 5, 6," ujar anggota Dewas KPK Harjono.
Tepat waktu dan tidak tepat waktu dimaksud mengenai penyampaian laporan dari pimpinan ke Dewas KPK.
Adapun 11 kasus yang dihentikan terdiri dari:
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
Tepat waktu
Perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha.
Perkara atas nama tersangka Surya Darmadi.
Perkara korporasi PT Palma Satu.
Perkara atas nama tersangka Supian Hadi.
Perkara atas nama tersangka Iskandar Zulkarnaen.
Tidak tepat waktu
Perkara atas nama tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim.
Perkara atas nama tersangka Jacob Purwono.
Perkara atas nama tersangka Fuad Amin Imron.
Perkara atas nama tersangka Fasich.
Perkara atas nama tersangka Budi Juniarto.
Perkara atas nama tersangka Darwan Ali.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur penerbitan SP3.
Ini merupakan salah satu poin perubahan yang masif ditolak sejumlah pihak termasuk aktivis antikorupsi dan pimpinan KPK jilid IV era Agus Rahardjo dkk.
[Redaktur: Alpredo Gultom]