“Kita tentu berharap perselisihan itu segera berakhir karena diselesaikan melalui badan peradilan sehingga kedepan tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut," ujarnya.
Sedikit mengulas ke belakang, usulan penggunaan Hak Angket ini disuarakan beberapa tokoh seperti capres Ganjar Pranowo dan diamini capres Anies Baswedan patut diduga utamanya menyikapi hasil Pilpres yang secara hitungan Quick Count dimenangkan satu putaran oleh paslon 02 Prabowo-Gibran.
Baca Juga:
Umat Hindu Bersama Tokoh Nasional Lintas Agama Doakan Presiden Prabowo Sukses Pimpin Indonesia
“Jangan karena hasil Quick Count tidak sesuai harapannya, ada paslon atau pendukung paslon tidak menerima dan cenderung menyalahkan hasil quick count padahal proses yang dilakukan lembaga penyelenggara quick count itu berbasis ilmiah,” tambah Nikson.
Lebih jauh dijelaskannya, kemenangan Prabowo-Gibran satu putaran benar adanya dan tuduhan kecurangan yang disuarakan pihak yang kalah terlalu mengada-ada.
Fakta di lapangan bahwa pasca pencoblosan, penghitungan suara untuk Pilpres lah yang paling terawasi baik mengingat hasil Pilpres yang pertama dihitung di TPS, artinya hari masih siang mendekati sore, dan ketika penghitungan itu dilakukan, petugas KPPS nya pun masih bugar dan segar dan warga masih ramai mengikuti proses penghitungan karena mereka ingin tahu hasil pilpres di TPS mereka masing-masing.
Baca Juga:
Nikson Silalahi di Podcast Narwastu: Bicara Keteladanan Prabowo dan Keluarga untuk Bangsa
Nikson juga membantah anomali yang disampaikan capres Ganjar terkait suaranya jauh di bawah suara pencapaian partainya.
“Pilpres dan Pileg adalah dua hal yang berbeda, orang bisa memilih capres si A tetapi untuk pilihan caleg justru berbeda dengan partai si Capres A atau koalisi partai yang mengusung Capres A,” ujar Nikson.
Nikson sendiri di lapangan mendapati fakta bahwa seorang pemilih, mencoblos caleg Partai A untuk DPR RI, caleg Partai B untuk DPRD tingkat Provinsi, caleg Partai C untuk tingkat kabupaten.