WahanaNews.co | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) mendukung agar terdakwa pemerkosaan terhadap 12 santri Herry Wirawan dapat dihukum mati.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar. Menurutnya, itu merupakan hukuman maksimal bagi Herry.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
"Ada semacam kesepakatan di mana perbuatan pelaku lebih tepat diberikan hukuman maksimal. Bentuk hukuman maksimal ini ditunjukkan dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman mati, pengebirian, denda, dan sita aset," kata Nahar dalam konferensi pers virtual, Jumat (14/1).
Selain perihal tuntutan hukuman mati, Nahar juga meminta agar hak-hak korban dan anak yang dilahirkan bisa terpenuhi melalui instrumen hukum.
Nahar menegaskan korban masih berusia anak. Sehingga, mereka memiliki hak-hak yang harus terpenuhi, seperti hak untuk hidup, kesehatan, mengenyam pendidikan, dan terbebas dari ancaman atau perundungan karena berstatus korban pemerkosaan.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
"Kami juga menekankan ada ancaman persoalan lain yang dihadapi korban anak. Penting bahwa kasus hukum harus tetap berjalan, tapi hak pemenuhan dan pemulihan korban bisa dilaksanakan sebaik-baiknya," ucap Nahar.
Pihaknya juga telah mencatat perihal status pendidikan korban. Sehingga, para santriwati bisa mendapatkan dokumen ijazah yang seharusnya dan bisa melanjutkan sekolah.
"Hambatan lainnya adalah korban HW tidak memiliki ijazah, dan beberapa anak dikeluarkan dari sekolah karena mengandung, dan sudah memiliki anak. Ini terus kami kawal dengan harapan anak-anak tersebut bisa tetap bersekolah," tutur Nahar.
Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri oleh jaksa penuntut umum. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 12 santriwati di Bandung.
Namun hukuman mati pada Herry Wirawan ditolak Komnas HAM karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM. Komnas HAM mengusulkan agar terdakwa Herry Wirawan bisa dihukum seumur hidup. [bay]