WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus penipuan tes CPNS fiktif,Kamis (11/11/2021).
Usai ditetapkan tersangka penyidik Ditreskrimum juga langsung melakukan penahanan terhadap Anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Selain Olivia Nathania polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni FM, ES, R, dan SN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dari hasil gelar perkara keempat tersangka tersebut ikut serta melakukan tindak pidana penipuan terkait tes CPNS fiktif.
Menurut Yusri dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada keempat tersangka tersebut.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Kami sedang jadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka untuk keempatnya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).
Adapun keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atas perbuatan yang melanggar Pasal 372, Pasal 378 dan Pasal 262 tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Sementara, Olivia ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 262 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Sebelumnya anak Nia Daniaty diperiksa polisi, Kamis (11/11/2021). Di tengah pemeriksaan penyidik menaikkan status Oliva Nathania dari saksi menjadi sebagai tersangka setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup dalam gelar perkara.
Olivia menjalani pemeriksaan sejak pukul 07.00 WIB, usai menjalani pemeriksaan hingga malam hari, dia tampak menggunakan baju tahanan Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan penahanan untuk kepentingan penyidikan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Adapun penahanan terhadap Olivia Nathania dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis 11 November 2021. [rin]