Diketahui, Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam tiga kasus
berbeda.
Pertama,
kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Kemudian,
kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural,
Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Terakhir,
kasus penghalangan penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI
Bogor.
Dalam
kasus itu, Rizieq Shihab menyembunyikan hasil swab test dari Satgas Covid-19.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Terbukti, dia yang mengaku sehat, ternyata
sempat positif Covid-19 pada November 2020. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.