WahanaNews.co | Gadis lugu usia 17 tahun warga Kecamatan Jenggawah Jember, diperkosa seorang pria yang baru dia kenal. Gadis itu diajak ketemuan oleh FH (22 tahun), pria yang ia kenal seminggu yang lalu melalui media sosial facebook.
Mereka sepakat untuk kopi darat dan jalan-jalan pada 27 Desember 2021 lalu. Pada siang hari itu, mereka sepakat untuk keliling desa menggunakan sepeda motor milik FH.
Baca Juga:
Seorang Wanita Tewas Usai Minum Miras di Tempat Hiburan Malam Jakarta
"Korban dijemput di rumahnya oleh FH lalu berkeliling desa," tutur Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto, saat dikonfirmasi, pada Senin (3/1).
Semula tidak ada gelagat aneh yang ditunjukkan FH kepada gadis yang baru dikenalnya itu. Namun FH kemudian mengajak gadis itu untuk mampir ke sebuah warung guna membeli minuman keras (miras). Perjalanan lalu dilanjutkan ke sebuah perkebunan karet.
Di perkebunan karet yang sepi itu, FH mengajak korban untuk minum miras. Korban sempat menolak pesta miras, namun tersangka terus membujuk agar korban bersedia meneguk minuman haram itu.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Setelah meneguk beberapa gelas miras, korban mulai kehilangan kesadaran. Pada saat itulah tersangka mulai memperkosa korban.
"Saat terjadi kekerasan seksual berupa pencabulan, korban tidak melakukan perlawanan karena sudah mabuk akibat minuman keras," papar Rinto.
Setelah melakukan perbuatan keji itu, pelaku lalu membawa korban ke sebuah lapangan. Di sana, korban yang masih mabuk, ditinggal begitu saja oleh pelaku FH.
Dalam kondisi masih mabuk, korban sempat kesulitan untuk mencari arah pulang ke rumah. Untungnya, ada warga yang membantu dan mengantarkan korban untuk pulang sampai ke rumahnya.
Melihat anak gadisnya pulang dalam kondisi mabuk, orang tuanya langsung curiga dan langsung menginterogasinya. Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orangtua korban langsung lapor ke Polsek Jenggawah.
"Setelah menerima laporan, tidak sampai 7 kali 24 jam, anggota kami langsung menangkap tersangka di rumahnya. Kami menyita barang bukti berupa satu setelah baju korban dan sebuah botol kosong bekas minuman keras," tutur Rinto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FH dijerat pasal 82 Perpu No 1 tahun 2016 Juncto Pasal 76 Huruf E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara [qnt]