WahanaNews.co |
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dijadwalkan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Azis akan dimintai keterangan seputar kasus
dugaan suap penanganan perkara di KPK yang menjerat mantan penyidik asal Polri,
Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Azis akan diperiksa pada hari ini, Rabu (9/6/2021).
"Benar, Rabu, 9 Juni 2021, dijadwalkan
pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam
perkara SRP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya,
Selasa (8/6/2021) malam.
KPK berharap, Azis Syamsuddin memberikan
teladan yang baik dengan kooperatif terhadap proses hukum.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Politikus Golkar itu sendiri sempat mangkir
alias tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 7 Mei 2021.
Menurut Ali, surat panggilan untuk pemeriksaan
Azis hari ini sudah dikirim secara patut.
Menurut Ali, keterangan Azis sangat diperlukan
tim penyidik, lantaran Azis merupakan salah satu pihak yang diduga mengetahui
rangkaian peristiwa terjadinya tindak pidana suap.
"Saksi merupakan pihak yang diduga
mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut, sehingga keterangannya diperlukan
agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara
ini," jelasnya.
Azis sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh
KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021.
Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang
lainnya.
KPK tak menyebut nama, namun berdasarkan
informasi dua pihak tersebut yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah
digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021.
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim
penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.
Dalam kasus ini, KPK menjerat penyidiknya, AKP
Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif
Tanjungbalai, M Syahrial.
Robin dan Maskur diduga menerima suap dari
Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Robin membantu
menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot)
Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.
KPK menduga, ada keterlibatan Azis Syamsuddin
dalam kasus ini.
KPK menduga, Azis meminta Robin membantu
mengurus perkara Syahrial di KPK.
Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan
politikus Partai Golkar.
Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin,
membahas pengamanan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai, dilakukan di rumah
dinas Azis Syamsuddin.
Selain ada keterlibatan Azis, diduga juga ada
peran Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam perkara ini.
Lili disebut sempat berkomunikasi dengan
Syahrial saat berkas kasus dugaan korupsi di Pemkab Tanjungbalai sudah ada di
tangan Lili. [qnt]