Berdasarkan aturan itu, ada tiga kegiatan yang termasuk dalam kategori keramaian umum. Yakni, kegiatan berupa keramaian, kegiatan yang merupakan tontonan umum, dan kegiatan berupa arak-arakan.
Trunoyudo menyebut jika kegiatan itu berkaitan dengan kampanye, maka aturan yang jadi acuan adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca Juga:
Dana Apresiasi Kemendikbudristek untuk Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia
"Ini kan keramaian umum, (kalau kampanye) itu PKPU, ini keramaian umum biasa, maka seperti di Monas itu karena misinya kemanusiaan bukan keramaian untuk kampanye, keramaian umum biasa," kata dia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membantah melarang Butet berbicara soal politik dalam pentas teater itu.
Ia memastikan semua anggota kepolisian netral di Pemilu 2024. Ia pun mempersilakan warga melaporkan anggota polisi yang mengintimidasi atau partisan di Pemilu 2024.
Baca Juga:
Seniman Solo Blacius Meninggal Usai Sambut Ganjar-Mahfud
"Polisi netral dalam kegiatan-kegiatan yang sudah diselenggarakan, apalagi dalam pemilu. Apabila ada oknum yang tidak sejalan silakan dilaporkan. Jadi kita tidak usah berpersepsi, tidak usah berandai," kata Sandi kepada wartawan, Selasa.
Perwakilan Kayan Production sekaligus penyelenggara pentas teater ini, Indah, membantah ada intimidasi dari kepolisian terkait surat yang ditandatangani Butet.
Indah mengaku dirinya yang mengurus langsung seluruh perizinan acara ke kepolisian. Ia menyebut surat pernyataan itu diberikan sebelum pentas digelar.