Ia mengatakan tetap menandatangani surat itu dan melanjutkan gelaran pentas. Dalam pembukaan, ia menyinggung soal "pembungkaman" itu. Ia membuka pentas dengan mengucapkan selamat datang kepada Orde Baru.
Seniman kelahiran Daerah Istimewa Yogyakarta itu menilai instruksi untuk menandatangani surat larangan bicara politik dalam acara itu adalah bentuk intimidasi. Menurut Butet, intimidasi bisa beragam bentuk, termasuk seperti apa yang dialaminya.
Baca Juga:
Dana Apresiasi Kemendikbudristek untuk Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia
"Intimidasi itu berupa surat pernyataan yang harus saya tandatangani bahwa saya tidak boleh bicara soal politik. Itu intimidasinya," kata Butet.
Polisi bantah adanya intimidasi
Sementara itu, Polda Metro Jaya membantah ada intimidasi terhadap Butet dalam pergelaran kebudayaan tahunan tersebut.
Baca Juga:
Seniman Solo Blacius Meninggal Usai Sambut Ganjar-Mahfud
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengklaim telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ada aturannya. Kemudian pascaterbit surat izin, tentunya ada kewajiban Polri untuk melakukan pengamanan," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolsektro Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
Ia menjelaskan polisi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017. Menurut Trunoyudo, acara teater itu masuk dalam kategori keramaian umum.