WahanaNews.co | Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng meringkus Sugianto, perampok rumah warga di Magelang. Dari tangan pelaku ditemukan pistol personel Polri yang hilang 13 tahun lalu.
Sugianto diketahui sempat menembakkan senjata api itu ke udara saat beraksi. "Saya gunakan senpi itu setiap merampok masuk rumah. Sempat saya letupkan sekali ke atas, ketika hampir tertangkap warga," kata Sugianto, Selasa (2/8).
Baca Juga:
Aksi Koboi Pengemudi Pajero Pamer Senpi di Jaktim, Kini Diusut Polisi
Dia menjelaskan senpi itu didapat dari transaksi jual beli dari seorang warga Sragen seharga Rp5 juta. "Saya dapat dari Rohadi dan harga cocok saya ambil dan disimpan," ujarnya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, senpi itu diketahui milik anggota Polwil Pati Aiptu Harsono yang hilang pada tahun 2009.
"Kita ungkap senpi ini milik anggota kita yang hilang. Rupanya (Senpi) digunakan pelaku di TKP (tempat kejadian perkara) Magelang untuk merampok," kata Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (2/7).
Baca Juga:
Miliki Granat Nanas dan Senpi Ilegal, Warga Ciputat Dituntut Dua Tahun Bui
Terkait kronologi perampokan tersebut pelaku masuk ke rumah korban pada 23 Juli 2022 dengan merusak jendela kamar rumah menggunakan linggis.
Ketika korban mengetahui kejadian tersebut, pelaku memukul korban menggunakan senpi.
"Dan menembakkan satu kali dengan dalih agar tidak ketangkap. Untungnya tidak mengenai korban. Pelaku saat ini telah ditangkap dan senpi revolver merk S&W 48 butir peluru kaliber 3.8 mm satu pisau sangkur dan linggis sudah diamankan. Pelaku dijerat Pasal 385 KUHP," pungkasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.