WahanaNews.co | Rocky Gerung menuding PT Sentul City Tbk (SC) sebagai biang kriminal. Sentul City menuding balik bahwa Rocky Gerung membeli dari mantan terpidana perkara pemalsuan surat.
Sentul City menyatakan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal.
Baca Juga:
Soal Permintaan Brigjen Junior Tumilaar Karena Sakit, Kadispenad: Harus Dibuktikan Dulu
"Semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku," kata Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, Senin (13/9/2021).
David menjelaskan, pihaknya sejak memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik antara lain dengan bekerja sama masyarakat.
Terkait alih garap yang dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari Andi Junaidi, Sentul City menyayangkan dan mengaku prihatin karena sudah beberapa kali Andi telah menjualbelikan lahan milik Sentul City.
Baca Juga:
Brigjen Tumilaar Mohon Ampun Karena Membela Warga Gusuran Sentul City
"Bahkan Andi pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual-beli tanah dan pemalsuan surat. Andi diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020," ujar David.
"Yang membuat kita prihatin pak RG rupanya telah kerja sama dengan orang yang salah," sambung David.
David menambahkan, langkah Sentul City melakukan pengamanan lahan karena Sentul City melakukan corporate action. Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor. David menjelaskan, di area bersertifikat HGB atas nama Sentul City dulu adalah area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan XI.
PT Sentul City Tbk memperoleh hak dengan melalui perizinan sebagai payung/dasar hukum di antaranya Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab. Bogor, Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Prov Jawa Barat, tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah.
Sampai terbit 2 buah sertifikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama Sentul City David mengungkapkan, pada HGB inilah yang di dalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin salah satunya diklaim Rocky Gerung.
"Jika melihat legalitas SC sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa SC adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960," paparnya.
"Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," pungkas David. [rin]