WahanaNews.co | Mantan
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, mengalami 3 kali penindakan
hukum berturut-turut.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Berikut adalah aksi Wanita kelahiran 8 Mei 1977 ini, yang
memicu penanganan oleh KPK.
1. Kena OTT KPK
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Akhir 30 April 2019, Sri Wahyumi terjaring Operasi Tangkap
Tangan (OTT) oleh KPK. OTT ini terjadi sepekan sebelum dia berulang tahun
ke-42. Usianya bertambah dengan status tersangka.
Sri Wahyumi dijaring KPK karena menerima suap dari
pengusaha. Si pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo menyuap Sri agar
mendapatkan jatah penggarapan proyek di Talaud. Ada perantara yang merupakan
tim sukses Sri, namanya Benhur Lalenoh.
Sri Wahyumi dinyatakan menerima barang mewah dari Bernard
senilai total Rp 491 juta. Ada telepon satelit, tas mewah Balenciaga dan
Chanel, jam Rolex, dan perhiasan puluhan juta.
2. Dibui
9 Desember 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan
hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Sri Wahyuni. Sri Wahyumi dan Benhur
Lalenoh bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat (1)
KUHP.
Belakangan, dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan MA
mengabulkan. Dia dijatuhi pidana 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan
kurungan.
Kemudian dia menjalani hukuman bui dua tahun (setelah MA
mengabulkan peninjauan kembali). Hukuman itu diterimanya sebagai terpidana
kasus suap terkait proyek di Talaud. 8 Mei 2020, dia berulang tahun ke-43,
menjadi ulang tahun keduanya dengan status tersangka yang dia tanggung.
3. Tersangka lagi
Swi Wahyumi bebas dari penjara setelah menjalani masa
hukuman. Dia bebas pada 29 April 2021 dari Lapas Kelas II-A Tangerang.
Ternyata di hari yang sama itu, Sri Wahyumi langsung
dijemput paksa KPK. Ada perkara lain yang diusut KPK yang menjerat Sri Wahyumi.
"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan
penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu
tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata
Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi terpisah, Kamis (29/4) kemarin.
Di hari itu pula KPK menjelaskan mengenai duduk perkara yang
menjerat Sri Wahyumi. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar
terkait dengan proyek infrastruktur.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak
September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai
tersangka," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers,
Kamis (29/4).
Nantinya, tanggal 8 Mei 2021, Sri Wahyumi bakal berulang
tahun ke-44. Ulang tahun itu bakal menjadi ulang tahun ketiganya dalam status
tersangka. [dhn]