WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat, sepanjang Januari hingga September 2021 menangani 734 perkara narkoba.
Dari jumlah itu, delapan orang mendapat vonis hukuman mati.
Baca Juga:
Tangis Nenek di PN Batam, Minta Prabowo Bebaskan ABK Dituntut Mati Kasus 2 Ton Sabu
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, menjelaskan, vonis hukuman mati paling banyak diberikan di Kota Cirebon.
Di sana, lima orang mendapatkan vonis mati dari jumlah total 29 perkara yang ditangani Kejari Kota Cirebon.
Kemudian, di Kota Bandung, misalnya, ada dua orang yang mendapat vonis hukuman mati dari total perkara sebanyak 138 yang ditangani Kejari Bandung.
Baca Juga:
Bunuh Istri Sendiri, Oditur Tuntut Mati Serma Tengku Dian Anugerah
Lalu, di Kota Bekasi, ada dua orang dari total perkara sebanyak 231.
Terakhir, ada satu orang yang mendapat vonis mati di Kota Depok dari 109 perkara yang ditangani Kejari Depok.
"Totalnya, yang mendapat pidana hukuman mati ada 8 orang," kata Dodi, Jumat (19/11/2021).
Beberapa di antara mereka sebelumnya mendapat tuntutan penjara hukuman seumur hidup.
Namun, vonis diperberat menjadi hukuman mati saat mengajukan upaya banding.
Salah satunya adalah narapidana bernama Saimudin di Kota Bandung.
Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung juga menjatuhkan hukuman sama.
Namun, saat kasasi, hukumannya diperberat oleh hakim Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman mati. [dhn]