Selain itu, di dalam sidang terungkap DPC PPP Kabupaten Pemalang, diduga menerima sumbangan dana Rp 963 juta yang disinyalir berasal dari uang korupsi Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo.
Dalam keterangan di bawah sumpah, Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim mengatakan pihaknya memperoleh sumbangan dana untuk berbagai jenis kegiatan yang berlangsung pada kurun waktu 2021 hingga 2022.
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
"Ada sepuluh proposal kegiatan yang disampaikan ke bupati, total bantuan yang diberikan Rp963 juta," kata Fahmi di hadapan majelis hakim.
Adapun bantuan uang untuk berbagai kegiatan itu, kata dia, besarannya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp259 juta.
Anggota DPRD Kabupaten Pemalang itu menyebut besaran bantuan terbesar mencapai Rp578 juta yang diperuntukkan bagi pelantikan pengurus PPP se-Kabupaten Pemalang.
Baca Juga:
Polres Pemalang Evakuasi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Pemalang
Dalam proses pencairan bantuan dari Mukti Agung Wibowo, lanjut dia, seluruhnya dilakukan orang dekat Mukti Agung yakni Adi Jumal Widodo.
"Uang ditransfer oleh Pak Adi Jumal. Informasi Mas Mukti, ada uang usaha di Pak Adi Jumal," kata Fahmi.
Uang untuk keperluan PPP Pemalang itu, lanjut dia, ditransfer ke rekening pribadinya sebelum akhirnya diserahkan ke bendahara kegiatan.