WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lima perusahaan yang berada di bawah kendali taipan Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional dalam jumlah yang sangat besar.
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4,7 triliun), 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat (AS), serta kerugian terhadap perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73,9 triliun).
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
Kelima perusahaan yang disebut dalam dakwaan adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Seluruhnya merupakan anak usaha dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa penyerobotan lahan kawasan hutan milik negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
Jaksa juga menyebut, penyerobotan itu dilakukan tidak sendiri, melainkan bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, H Raja Thamsir Rachman.
Pakai Lahan Tanpa Izin
Dalam dokumen dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perusahaan-perusahaan Surya Darmadi membuka lahan kawasan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Meski tidak memiliki izin prinsip, mereka tetap diberikan izin lokasi oleh Raja Thamsir yang saat itu menjabat sebagai bupati.
"Meskipun tidak memiliki izin prinsip, tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu H Raja Thamsir Rachman, padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa.
Akibat dari praktik tersebut, negara mengalami kerugian karena kehilangan potensi pendapatan dari berbagai komponen, seperti provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda atas eksploitasi, serta biaya penggunaan kawasan hutan.
"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan," ungkap jaksa.
Kerugian Perekonomian Nasional
Tak hanya merugikan keuangan negara, jaksa menyampaikan bahwa tindakan lima perusahaan milik Surya Darmadi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mencapai Rp 73.920.690.300.000.
Nilai kerugian itu berasal dari kerugian rumah tangga serta dunia usaha, berdasarkan Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan Ilegal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Terkait Alih Lahan Ilegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, yang disusun oleh Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
“Dibuat oleh Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jerat Hukum
Akibat perbuatannya, kelima perusahaan tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 20 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan ini, lima perusahaan Surya Darmadi diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting sebagai perwakilan hukum.
Sementara itu, Surya Darmadi sendiri duduk sebagai terdakwa dalam kasus terpisah terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan melalui dua perusahaannya, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]