"Penyidik bilang, kalau dia (Bripka Ricky, red) tidak mau, penyidik menganggap dia menutup-nutupi," jelasnya.
Selain itu, Erman juga mengingatkan kepada Bripka Ricky dengan alat lie detector yang digunakan penyidik.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dia memastikan alat itu bisa mendeteksi kebohongan dalam memberikan keterangan.
"Saya sampaikan, kalau kamu bohong, pasti ketahuan karena ini ada alat untuk mendeteksi. Dia bilang, tidak, saya akan bicara benar," tutur Erman menirukan jawaban Bripka Ricky.
Dalam kasus tersebut, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan.[gab]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.