WahanaNews.co | Bareskrim Polri, pada Kamis (17/3/2022), memeriksa ayah Indra Kenz, berinisial LHS, sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi.
Diketahui, Indra Kenz terlibat kasus dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan aplikasi opsi biner Binomo.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa orang tua dari saudara IK, dengan inisial LHS," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot mengatakan, LHS diperiksa mulai pukul 10.30 WIB hingga 17.30 WIB dan dimintai keterangan sebanyak 18 pertanyaan.
Pemeriksaan terhadap LHS terkait dengan statusnya sebagai direktur dari lembag.a kursus trading di Medan
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Secara umum yang bersangkutan diperiksa sebagai direktur kursus trading yang ada di Medan," katanya.
Indra Kenz, yang bernama asli Indra Kesuma, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi, berita bohong, dan TPPU dengan menggunakan aplikasi opsi biner Binomo.
Sebelumnya, penyidik juga meminta keterangan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, terkait hubungan dan relasi bisnis yang dijalani keduanya.