WahanaNews.co | Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng menilai bahwa wacana perpanjangan masa jabatan presiden, seiring usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, bukan hal tabu untuk dibahas. Menurut dia, selagi prosesnya dilakukan secara konstitusional, hal itu sah-sah saja.
Sebelumnya, Cah Imin mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024–2029
"Yang tidak bisa diubah hanya kitab suci. Di luar itu, semua bisa diubah, asal melalui mekanisme konstitusi," kata Mekeng dalam keterangannya, Jumat (25/2).
Dia menyebut, keinginan memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi karena seiring permintaan masyarakat yang disampaikan kepada Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, maupun kepada fraksi Golkar di DPR.
Sebagai partai politik, kata dia, pihaknya bertanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia Umumkan 150 Pengurus Baru DPP Partai Golkar
"Tentu harus melibatkan semua Parpol di parlemen dan unsur DPD RI. Bagaimana sikap PDIP, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, PKS dan DPD RI. Golkar siap membahas sesuai mekanisme konstitusi," katanya.
Di sisi lain, Mekeng menilai wacana memperpanjang masa jabatan presiden harus dilihat dari aspek ekonomi. Pihaknya khawatir ekonomi Indonesia justru terganggu atau defisit semakin dalam, jika tahun 2024 dilaksanakan Pemilu.
Anggota Komisi XI DPR itu berharap agar defisit APBN tak anjlok lebih dari 3 persen pada 2023 atau kembali sesuai dengan ketentuan UU Keuangan. Selama pandemi, defisit negara dibolehkan berada di bawah angka 3 persen, di samping pembiayaan negara yang banyak ditopang utang selama pandemi.