WahanaNews.co | Viralnya video Ismail Bolong di media sosial yang mengklaim dirinya sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), bikin heboh se-Tanah Air. Dalam videonya, Ismail Bolong mengaku pernah menyetorkan sejumlah uang kepada seorang perwira tinggi Polri.
Ihwal aliran dana tambang ilegal berdasarkan laporan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menyebutkan adanya dugaan aliran dana tambang ilegal dari Ismail Bolong kepada sejumlah anggota Polri.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
Dilansir dari Tempo.co, aliran dana dari Ismail Bolong diduga masuk ke petinggi Polri. Berikut hal-hal dalam kasus setoran Ismail Bolong.
Uang koordinasi dari Ismail Bolong cs besarannya bervariasi antara Rp 30 ribu sampai Rp 80 ribu per metrik ton. Para pejabat di Polda Kaltim sempat menerima uang pada Oktober hingga Desember 2021, mereka diduga menerima uang dengan kisaran Rp 600 juta hingga Rp 5 miliar.
Irjen Herry Rudolf Nahak dan wakilnya. Herry diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar sepanjang Oktober hingga Desember 2021 sementara wakilnya diduga menerima sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK: Tidak Bisa Sembarangan Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal
Dugaan aliran dana ke Kabareskrim
Ismail diduga tiga kali menyerahkan uang secara langsung kepada Kabareskrim Komjen, Agus Andrianto pada Oktober, November dan Desember 2021. Besarannya, Rp 2 miliar setiap bulan. Selain itu, Ismail Bolong juga disebut tiga kali mengguyurkan dana ke jajaran Bareskrim Polri pada Oktober hingga Desember 2021 dengan besaran Rp 3 miliar.
Kapolri mengaku tak tahu perihal laporan