WahanaNews.co | Pihak Teddy Minahasa menklaim 5 kg sabu barang bukti pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi masih ada di jaksa. Kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba, siap adu data.
"Saya rasa gini lho, ada kemungkinan saya rasa bahwa Pak TM ini mau mengaburkan. Mengaburkan terkait 5 kg tersebut seolah-olah sekarang bermain-main angka seolah itu buat bukti di pengadilanlah katanya," kata Adriel kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Barang bukti 5 kg itu diketahui menjadi objek penyidikan dalam perkara yang melibatkan Teddy Minahasa.
Sabu 5 kg itu merupakan barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi.
Teddy Minahasa diduga memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu, untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy mengklaim temuan 5 kg sabu yang saat ini masih utuh dan ada di tangan jaksa seharusnya dapat menggugurkan persangkaan kepada Teddy Minahasa.
"Orang jelas-jelas itu berat kotor berat bersih. Berat kotornya kan berapa, berat kotornya itu 41,4 kg. 6,4 kg diberikan ke kejaksaan untuk jadi bukti di persidangan kan gitu. 35 kg dimusnahkan di waktu pada saat pemusnahan di Polres Bukittinggi," lanjut Adriel.
"Nah kalau berat bersihnya itu 39,5 kg. 39,5 kg itu, 4,3 dijadikan bukti di persidangan. Itu saya punya datanya semua," jelasnya.
Adriel menyebut timnya telah memiliki data dari Polres Bukittinggi. Ia siap adu data dengan Teddy Minahasa.
"Tim saya sudah ke sana, ke Bukittinggi untuk mencari data tersebut. Saya sudah dapat. Sudah pegang semua. Kalau kita mau beradu data saya siap. Kita akan buktikan semua di persidangan," imbuhnya.
Adriel juga menyampaikan pihaknya akan mengecek ke kejaksaan soal 5 kilogram sabu yang diklaim Teddy Minahasa ada di kejaksaan setempat.
"Pasti (cek ke kejaksaan), kita sudah pegang data itu kami sudah pegang data. Pokoknya nanti akan ada kejutan. Kejutannya itu nanti saya buka di persidangan namun saya buka sedikit," ujar Adriel.
Irjen Teddy Klaim Sabu Ada di Jaksa
Irjen Teddy Minahasa mencabut keterangan pada BAP awal soal dugaan penggelapan 5 Kg sabu.
Irjen Teddy mengklaim bahwa barang bukti tersebut masih utuh disimpan kejaksaan untuk keperluan pembuktian di persidanan.
"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian. Yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minasa dalam penggelapan barang bukti 5 kilogram sabu yang sebagian sudah diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dari 5 kilogram itu, sekitar 3 kilogram sabu disita penyidik Polda Metro Jaya dari tangan AKBP Doddy dan Linda.
Nah, menurut Hotman Paris, barang bukti yang disisihkan 5 kilogram itu ada di tangan jaksa, sementara sisanya dari total 41,4 Kg sabu telah dimusnahkan. Hotman Paris mengatakan barang bukti sabu di rumah AKBP Doddy tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa.
"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5 kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," jelas Hotman. [rgo]