WahanaNews.co | Terkait keberadaan barang bukti narkoba sabu seberat 5 kilogram, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara saling bantah.
Diketahui, kasus tersebut bermula dari pengungkapan kasus narkoba sabu seberat 41,4 kg oleh jajaran Polres Bukittinggi. Saat itu AKBP Doddy menjabat Kapolres Bukittinggi dan Irjen Teddy menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Irjen Teddy diduga memerintahkan menyisihkan barang bukti 5 kg itu dengan alasan untuk memancing tersangka narkoba lainnya. Ia memerintahkan AKBP Doddy bertanggung jawab dalam pengamanan barang bukti tersebut.
Namun AKBP Doddy justru tertangkap di Jakarta dengan barang bukti sabu 1,9 kg. Nama Irjen Teddy pun ikut terseret setelah adanya bukti riwayat percakapan berisi perintah Irjen Teddy kepada AKBP Doddy untuk mengganti sabu 5 kg itu dengan tawas.
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menepis keterlibatan kliennya itu. Ia mengklaim barang bukti sabu seberat 5 kg tersebut masih berada di kejaksaan.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian, yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Hotman mengatakan temuan itu bisa mematahkan keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus peredaran narkoba. Menurutnya, narkoba yang ditemukan di rumah AKBP Doddy dan tersangka Linda disebutnya tidak terkait dengan Irjen Teddy.
"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu,"