WahanaNews.co | Hotman Paris Hutapea, Pengacara dari Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, berdalih perintah kliennya kepada AKBP Doddy Prawiranegara menyisihkan sebanyak lima kilogram barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu tidak lain untuk pancingan atau umpan.
Hotman mengklaim kliennya sudah sesuai prosedur. Bahkan, menurutnya praktik tersebut sudah lumrah.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Tapi, Teddy disebutnya tak pernah menyentuh bahkan melihat langsung barbuk lima kg sabu itu. Dirinya mengatakan barbuk itu sepenuhnya di bawah pengawasan Doddy saat menjabat mantan Kapolres Bukittinggi.
"Itu katanya sudah praktik begitu, SOP-nya begitu, untuk undercover," kata dia kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.
Bukan cuma dipakai untuk pancingan, Hotman mengaku juga kalau lima kg sabu disisihkan guna barbuk para tersangka di pengadilan.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Tapi, terus Hotman, pada 28 September 2022, kliennya memerintahkan Doddy menarik lima kg barbuk itu.
Perintah diberikan lantaran Teddy mengklaim sudah mencium adanya kejanggalan. "Yang semula direncanakan sebagai umpan agar semua ditarik. Tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual 1 kilogram. Bahkan, yang lebih anehnya lagi beberapa saat kemudian ada 2 kilogram sudah ada di Linda. Jadi di sini diduga ada konspirasi antara Linda sama Kapolres ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Pol Teddy Minahasa mengendalikan lima kilogram narkoba jenis sabu ternyata dari barang bukti pengungkapan kasus.