WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Perencanaan Pengendalian PT Timah Tbk periode Mei 2017-2020 Ichwan Azwardi menyebut ada kesulitan saat menertibkan tambang illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk karena diduga dilindungi beking aparat.
Hal tersebut diungkap Ichwan saat menjadi saksi secara daring dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis (5/9) mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Mulanya, Hakim bertanya kepada Ichwan apakah ada upaya tegas dari PT Timah Tbk untuk menertibkan tambang illegal di wilayah IUP mereka.
"Saya mau tahu konkretnya saja. apakah ada upaya dilakukan PT Timah untuk melakukan penertiban terhadap penambang-penambang ilegal di wilayah IUP nya PT Timah. ada enggak?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ichwan menjelaskan upaya penertiban itu menjadi kewenangan dari Divisi Pengamanan yang sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Namun, Ichwan mengaku mendengar kerap ada kesulitan dalam upaya penertiban itu karena ada beking dari pihak yang tak disebutkan secara rinci.
"Memang pengamanan sendiri mengalami kesulitan itu karena yang disampaikan mereka adanya bekingan-bekingan, gitu yang mulia. jadi istilahnya saya tidak bisa masuk sampai ke masalah hukum," tutur Ichwan.
Hakim kemudian berupaya mempertegas pernyataan Ichwan terkait beking aparat dalam penertiban tambang Illegal itu.