Ichwan menjawab dengan memastikan bahwa beking dari aparat tersebut terjadi. Namun, ia tak merinci siapa aparat yang dimaksud.
"Jadi dari segi keamanan yang sulit ya? ada beking-bekingan gitu?" cecar Hakim
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Betul, yang saya dapat informasi dari pengamanan," timpal Ichwan.
"Bekingan dari mana yang saudara biasa dengar hambatannya atau kendalanya?" tanya Hakim.
"Aparat-aparat itulah yang mulia," jawab Ichwan.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Dalam perkara ini, terdakwa Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Tindak pidana itu dilakukan Harvey bersama dengan sejumlah terdakwa lain seperti crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta; hingga Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.