WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah mendadak mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang setelah jaksa mengungkap dugaan aliran dana Rp100 juta yang disebut berasal dari dana proyek.
Perkara tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).
Baca Juga:
Dikecam Usai Video Lawas Viral, Gus Miftah Berencana Temui Yati Pesek
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan aliran dana kepada Gus Miftah saat memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Nama Gus Miftah muncul ketika jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dheki Martin yang memuat keterangan mengenai adanya pemberian uang yang bersumber dari dana proyek.
Dalam persidangan, Dheki tidak membantah isi BAP yang dibacakan oleh jaksa.
Baca Juga:
Prabowo Tanggapi Pengunduran Diri Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
"Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" kata jaksa kepada Dheki dalam persidangan, Senin (13/7/2026).
Pertanyaan tersebut diajukan jaksa untuk memastikan identitas penerima dana yang dimaksud dalam BAP.
"Iya," jawab Dheki.
Jaksa kemudian kembali memperjelas identitas Gus Miftah dengan menyebut ciri khas pendakwah tersebut agar tidak terjadi kekeliruan.
"Dia juga dapat duit itu 100 juta rupiah. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu," imbuh jaksa.
Pernyataan itu kemudian dilanjutkan dengan penegasan mengenai sosok penerima dana yang dimaksud.
"Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu," lanjut jaksa.
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menggali keterangan Dheki mengenai kedatangan seorang pria bernama Nur Hidayat ke kantornya ketika proyek JGSS masih berjalan.
Menurut Dheki, Nur Hidayat datang untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan keinginannya agar dapat ikut terlibat dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api tersebut.
"Yang saya tahu, pertama kali tamu yang datang ke kantor adalah Pak Nur Hidayat. Beliau menyatakan ingin turut serta dalam pembangunan proyek JGSS 1," jelas Dheki.
Dheki menerangkan dirinya tidak dapat memenuhi keinginan tersebut karena proyek telah memiliki pemenang tender resmi.
Setelah itu, Nur Hidayat diarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak kontraktor pelaksana proyek, Feri Septa alias Gareng.
Menurut Dheki, dalam pembicaraan tersebut Nur Hidayat mengaku bekerja di bawah arahan Sudewo.
"Waktu itu sempat mengatakan, saya kerja dengan Pak Sudewo sekarang," imbuh Dheki.
Perkara yang disidangkan merupakan proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6) dengan nilai kontrak sekitar Rp143 miliar hingga Rp144 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Sudewo diduga menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp721,5 juta.
Selain perkara dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan, Sudewo juga didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]