WahanaNews.co | Sidang kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (7/3/2022).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, hadir saksi dari perwakilan PT PLN, Sasongko Ari Wibowo, yang mengungkap ihwal jaringan kelistrikan di Lapas Klas 1 Tangerang.
Baca Juga:
Tiga Orang Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Napi
Sasongko mengatakan, saat insiden kebakaran terjadi pada 8 September 2022 dini hari WIB, tidak ada laporan yang masuk ke petugas PLN. Pihaknya mengetahui informasi itu dari berita yang sudah tersebar di media daring.
"Kita tahu dari berita online sekitar pagi kita datang memastikan aset PLN aman, apakah kena atau enggak sudah dicek, itu di luar LP," ujar Sasongko dalam sidang di PN Tangerang, Kota Tangerang, Senin (7/3).
Pada saat kejadian, Sasongko menuturkan, petugas tidak melakukan pemadaman lantaran tidak ada permintaan dari petugas Lapas Tangerang. "Kita tidak lakukan pemadaman karena tidak ada laporan," tuturnya.
Baca Juga:
Diumumkan, Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
Ihwal daya listrik yang digunakan Lapas Tangerang, kata Sasongko, dayanya mencapai hingga 147.000 PA. Namun, dia tidak menerangkan tentang kelebihan atau tidaknya kapasitas daya di lapas tersebut.
"(Kelebihan beban) kita kurang tahu. Kita hanya memastikan aset PLN. Tidak ada batasan kita daya berapa. Tidak ada (SOP pembatasan daya perkantoran atau gedung)," katanya.
Dia menuturkan, selama ini, tidak pernah ada gangguan listrik di Lapas Tangerang. Setidaknya sejak 2019, saat mulai ditempatkan di PLN Tangerang, belum pernah ada masalah jaringan listrik di Lapas Tangerang.
"Kalau melakukan laporan langsung yang saya ketahui tidak ada karena kita by aplikasi laporan gangguan akan masuk ke petugas gangguan dan dieksekusi. Jumlahnya dalam sebulan bisa 3.000 laporan, saya tidak tahu detailnya," ujar Sasongko.
Majelis hakim dalam sidang tersebut lantas menanyakan mengenai ada atau tidaknya upaya penelisikan dari pihak PLN terkait insiden kebakaran yang diduga terjadi lantaran korsleting listrik tersebut.
Dia menyebut, hanya menyangkut aset PLN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam sidang kelima tersebut, selain pihak PLN, dihadiri pula oleh dua saksi lainnya. Keduanya adalah Sarpa Wasesa dari Damkar dan Adhiyansyah dari Lapas Tangerang.
Hadir pula keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang, yaitu Rusmanto, Suparto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar yang merupakan petugas jaga lapas.
Kebakaran di Blok C2 Lapas Tangerang terjadi pada 8 September 2021 lalu. Sebanyak 49 warga binaan pemasyarakatakan (WBP) tewas akibat insiden nahas tersebut. Polisi menyebut, dugaan kasus tersebut terjadi lantaran masalah arus pendek atau korsleting listrik. Ada unsur kelalaian petugas hingga insiden itu dibawa ke ranah hukum. [qnt]