Dalam pengembangan perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Danny Praditya dan Iswan Ibrahim.
Keduanya telah divonis masing-masing enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan pada 12 Januari 2026.
Baca Juga:
PLN Cetak Prestasi Lingkungan, 11 PROPER Emas dan Penghargaan Green Leadership
Selain itu, Iswan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar Amerika Serikat subsider tiga tahun penjara karena terbukti menerima aliran dana korupsi.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp246 miliar.
KPK kemudian menetapkan Hendi sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga:
KPK Panggil Tujuh Pejabat Biro Haji, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota 2023–2024
Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK juga menetapkan Arso sebagai tersangka dan turut menahannya dalam rangka proses penyidikan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.