Awaluddin dan Yudi mengeksekusi Marsal pada Jumat (18/6/2021), pukul 23.30 WIB, di Jalan Wibawa Atas Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, sekitar 300 meter dari rumah korban.
Korban ditemukan dengan luka tembak pada paha kiri atas dan tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:
Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
“Mendapatkan informasi dari Yudi dan Awal bahwa Marsal sudah mati, Sudjito merasa takut. Handphone milik Sudjito dan Yudi dibuang untuk menghilangkan barang bukti lalu memberikan sejumlah uang kepada Yudi dan Awal untuk menenangkan diri di Medan,” kata Firmansyah.
Senjata api jenis Colt Pabrikan United State Properti Mode M1911 A1 US Army Nomor: N222501621295 disimpan di lokasi pemakaman ayah Yudi di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Tenang, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Dalam kasus itu, Sudjito didakwa melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa
Kemudian melanggar pasal 340 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana dan Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana.
Sementara Yudi Fernando Pangaribuan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Yudi juga dikenakan Pasal 340 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana dan Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.