WahanaNews.co | Terlibat dalam perkara gratifikasi suap terkait dengan pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP), Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.
Itong duduk di kursi pesakitan bersama dengan Panitera Pengganti, M Hamdan, dan seorang pengacara Hendro Kasiono.
Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel
Total sejumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini menurut dakwaan jaksa adalah sebesar Rp 400 juta.
Dalam perkara ini, terdakwa Itong telah menerima uang tersebut dalam jumlah bertahap.
"Tahap pertama diberikan sebesar Rp 260 juta dan tahap berikutnya menjelang putusan diberikan uang sebesar Rp 140 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga:
Hari Ini, Dito Mahendra Sidang Perdana Kasus Senpi Ilegal di PN Jaksel
Menanggapi dakwaan jaksa ini, terdakwa Itong mengelak dan menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut. Selain mengajukan eksepsi, Itong juga menyatakan keberatannya atas model persidangan yang dilakukan secara daring atau online.
Ia menyebut, selain alasan suasana Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng yang tidak kondusif untuk sidang online, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas persidangan.
"Saya mohon offline (tatap muka), suasana di Medaeng tidak mendukung secara online," katanya.
Ketua Majelis Hakim Tongani pun menanggapi permintaan Hakim Itong dan akan mempelajari permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
"Untuk permohonan sidang offline akan kami pelajari. Sidang ditunda Selasa 28 Juni mendatang," katanya.
Dalam perkara ini, Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu, Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Sedangkan terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Kemudian, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. [rsy]