WahanaNews.co | Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansyur mangkir saat sidang perdata perdana di Pengadilan Negeri Tangerang digelar, Kamis (6/1/2022).
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa satu yakni Ustaz Yusuf Mansyur tidak hadir "Begitupun terdakwa tiga," ungkapnya.
Baca Juga:
Usut Penistaan Agama, Polisi Cek TKP Wanda Hara Bercadar di Kajian
Adapun kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansyur, sambung Arif, adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Arif menuturkan, agenda sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid. Sedangkan dirinya sendiri adalah hakim anggota satu dan hakim anggota dua adalah Mahmuriadin.
Informasi yang dihimpun, kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansyur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Oknum Ustaz di Tangerang Diduga Cabuli Santrinya
Dalam rincian perkara itu, setidaknya ada 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S. Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.
Terdapat delapan petitum (gugatan) yang diajukan ke-12 penggugat itu. Beberapa di antaranya, yakni:
• Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi)
• Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang ditandatangani oleh tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak
• Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dana apartemen haji dan umroh yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II, yaitu sebesar Rp 111,36 juta, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp. 285,36 juta
• Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus, dan tunai.
• Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus
Sebagai informasi, selain Ustad Yusuf Mansur, terdapat dua tergugat lain dalam kasus dugaan ingkar janji tersebut.
Keduanya adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga. [dhn]