Pasalnya,
kata dia, dalam KUHAP diatur mengenai alat bukti berupa media elektronik.
"Khusus
UU karantina bahwa alat video atau rekam digital bisa menjadi alat bukti. Itu
diatur dalam Pasal UU Karantina Kesehatan," tutupnya.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Sebagai
informasi, sidang di hari Jumat itu merupakan sidang kelima dari gugatan
praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab.
Sidang tersebut beragendakan menghadirkan saksi ahli dari pihak
Termohon, Polda Metro Jaya.
Saksi
ahli yang dihadirkan pihak termohon di antaranya dua saksi ahli pidana, yakni
Eva Achjani Zulfa dan Andre Yosua. Sedangkan saksi ahli bahasa adalah Wahyu
Wibowo. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.