WahanaNews.co, Jakarta – Firli Bahuri menghadirkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Firli Bahuri Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.
Baca Juga:
Kasus Mobil Ugal-ugalan di Palmerah, Anak ASN Kemhan Jadi Tersangka
Yusril yang mengenakan kemeja putih memberikan keterangan sebagai ahli melalui sarana virtual. Yusril mulai diambil sumpah untuk memberikan keterangan sekitar pukul 16.05 WIB.
Melansir CNN Indonesia, selain Yusril, Firli juga menghadirkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi meringankan. Dalam persidangan tersebut, Alex sempat ditanyakan Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) perihal bantuan hukum KPK kepada Firli.
"Apakah saudara mengetahui pemohon ini [Firli Bahuri] mendapatkan bantuan hukum dari lembaga KPK itu sendiri?" tanya Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Miliki Sabu, Residivis Asal Tapteng Ditangkap Polisi di Terminal Sibolga
"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan memfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," jawab Alex.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menilai tidak etis kalau KPK membela tersangka kasus dugaan korupsi.
"Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela tersangka korupsi. Jadi, waktu itu disimpulkan seperti itu," ucap Alex.