WahanaNews.co | Pengadilan
Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali akan menggelar sidang yang menjerat
tokoh eks Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dengan agenda penyampaian tanggapan
jaksa penuntut umum atas eksepsi terkait kasus kerumunan Petamburan dan
Megamendung, Selasa (30/3/2021) hari ini.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan majelis
hakim tetap akan menggelar sidang Rizieq hari ini secara tatap muka (offline).
"Perkara Nomor 221 [kasus Petamburan] dan 226 [kasus
Megamendung. Ketua Majelis Hakum Pak Suparman Nyompa. Agenda, pendapat PU
terhadap eksepsi terdakwa/pengacara," kata Alex.
Tak hanya Rizieq, agenda sidang esok juga akan menghadirkan
terdakwa eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan empat orang lainnya. Kelimanya
juga didakwa ikut menggelar acara Maulid Nabi Muhammad yang menimbulkan
kerumunan di Petamburan.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Shabri Lubis dkk. akan menjalani sidang secara tatap muka
langsung dengan agenda mengajukan tanggapan jaksa atas eksepsi kelimanya.
Alex juga memastikan sidang tersebut akan disiarkan melalui
layanan siaran langsung di kanal YouTube PN Jakarta Timur. Penayangan itu
bertujuan agar publik secara luas bisa melihat dan mencermati prosesi sidang
Rizieq dari awal hingga akhir.
"Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan
streaming akan ditutup," kata dia.
Rizieq sendiri sudah menjalani sidang dakwaan dan pembacaan
eksepsi atas kasus-kasus yang menjeratnya selama ini.
Dia didakwa oleh jaksa atas kasus kerumunan dan pelanggaran
protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus dugaan pelanggaran
protokol kesehatan di Megamendung dan kasus pemalsuan tes swab di RS Ummi.
Atas kasus-kasus tersebut, Rizieq turut didakwa pasal
berlapis. Salah satunya, Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama
10 tahun di kasus tes swab RS Ummi karena didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1)
dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.