"Berdasarkan amanat Undang-Undang Pers, salah satu fungsi Dewan Pers adalah menangani dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait kasus yang berkaitan dengan pemberitaan media massa. Dalam Pasal 15, disebutkan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian atas pengaduan tersebut. Sejauh ini, penanganan sengketa yang melibatkan media penyiaran, seperti televisi, juga menjadi ranah Dewan Pers," terangnya.
Karenanya, FORWAMKI mendesak DPR untuk mengkaji ulang draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis dan publik.
Baca Juga:
PLN Kerahkan Kekuatan Nasional, Pemulihan Listrik Aceh Jadi Operasi Kemanusiaan Berskala Raksasa
"Saya harap, yang menjadi kekhawatiran banyak pihak terkait pasal kontroversial ini bisa jadi masukan berharga, sehingga DPR bisa menyempurnakan undang-undang, sekaligus bisa melayani dan melindungi masyarakat secara umum," katanya.
Tohom menyatakan keyakinannya bahwa baik di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini, maupun pemerintahan Presiden Prabowo di masa mendatang, tak ada upaya untuk membatasi hak-hak masyarakat dalam menyuarakan pendapat serta kebebasan untuk mengekspresikan diri, terlebih lagi dalam hal mengakses dan memperoleh informasi yang menjadi hak publik.
Sebaliknya, sambungnya, media harus terus mengawal kebijakan pemerintah.
Baca Juga:
Indonesia Ketinggalan 20 Tahun, MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Menko Pangan Gandeng Danantara Ubah Sampah Jadi Listrik
"Dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik, media justru memiliki peran sentral untuk mengawasi setiap kebijakan yang diambil, agar tepat sasaran dan selaras dengan kepentingan rakyat, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat luas," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]