WahanaNews.co, Jakarta - Forum Wartawan Media Konsumen Indonesia (FORWAMKI) turut menyoroti polemik seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketua Umum FORWAMKI, KRT Tohom Purba, mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah pasal yang disebut berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Rencana PLN Ubah Tiang Listrik Jadi SPKLU, Utamakan Keselamatan Masyarakat
Tohom memperlihatkan sikap tegasnya dalam membela kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi. Menurutnya, klausul yang menghalangi penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi merupakan pembatasan yang tidak dapat dibenarkan, bahkan bertentangan dengan prinsip utama kemerdekaan pers yang seharusnya dijunjung tinggi oleh segenap elemen bangsa.
"Saya kira, selama karya jurnalistik investigasi tersebut memegang teguh kode etik junalistik, berlandaskan data dan fakta yang benar, serta untuk kepentingan publik, tidak ada alasan untuk melarang penayangannya secara eksklusif," bebernya, Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut, Tohom juga menyoroti ketentuan yang memuat penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
Menurutnya, hal ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.
"Penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik profesional. Contohnya, Pasal 8A huruf q dalam RUU yang dibahas DPR menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Tentu, pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata dia.
Menurutnya, urusan penyelesaian sengketa pers telah diatur dalam UU Pers, demikian pula penyelesaian kasus pers yang dilakukan lembaga penyiaran.