WahanaNews.co | Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia ternyata diakui dan berlaku di beberapa negara lain, terutama negara-negara anggota ASEAN.
Ini berarti syarat setiap yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia, tanpa wajib membuat SIM internasional.
Baca Juga:
Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 8 Agustus 2024
Dilansir dari indonesiabaik.id, hal tersebut sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving Lisence Issued”, yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Daftar negara yang berlakukan SIM Indonesia
Secara hukum dalam perjanjian di atas, SIM Indonesia dapat berlaku di beberapa negara anggota ASEAN.
Baca Juga:
Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Ada Tunggakan?
Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku di beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filiphina, Singapura, dan Thailand.
Pada tahun 1997, perjanjian mengakui SIM domestik meluas ke beberapa negara lainnya seperti Vietnam, Myanmar, dan Laos.
Adapun daftar negara ASEAN yang memberlakukan perjanjian yang sama sebagai berikut: