WahanaNews.co | Aparat kepolisian membubarkan iring-iringan 7 mobil mewah di ruas Jalan Tol Andara, Jakarta Selatan Minggu (23/1) pagi.
Tak hanya konvoi, mereka juga mendokumentasikan kegiatan itu dengan berfoto dan berhenti di tengah jalan tol. Otomatis kegiatan itu menyebabkan kemacetan di ruas jalan bebas hambatan hingga polisi turun tangan membubarkan kegiatan itu.
Baca Juga:
Tinjau Tol Solo - Yogyakarta, Menteri Dody: Segmen Klaten - Prambanan Dibuka Fungsional Mendukung Kelancaran Nataru 2025
Jalan tol sejatinya memang jalan umum yang bisa dilalui oleh kendaraan roda empat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Meski demikian ada sejumlah ketentuan yang harus ditaati masyarakat saat melalui jalan bebas hambatan ini. Salah satunya yakni larangan berhenti di tengah jalan. Larangan ini tak hanya untuk kendaraan pribadi, tetapi kendaraan umum seperti bus yang hendak menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol.
Hal ini tertuang dalam Pasal 41 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tentang Jalan Tol disebutkan bahwa penggunaan jalan tol dilarang berhenti.
Baca Juga:
Perhatikan Aspek Keselamatan Pengendara, Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Terus Dilanjutkan
"Tidak digunakan untuk berhenti," bunyi ayat tersebut.
Setiap lajur di jalan tol juga diperuntukkan untuk tipe kendaraan masing-masing. Dari lajur kiri, tengah hingga kanan dan bahu jalan memiliki fungsi dan kegunaannya masing-masing.
Dari mulai kendaraan roda dua muatan kecil, sedang, hingga ukuran besar telah disediakan lajurnya masing-masing. Ini juga diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.