Tak hanya itu, setiap pengguna jalan tol juga wajib membayar tarif yang telah ditentukan di setiap pintu tol yang tersedia.
Jalan tol juga hanya untuk pengguna kendaraan roda empat. Dilansir dari BPSDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), jika ada seorang pengendara sepeda motor yang masuk ke ruas jalan tol, baik dilakukan karena ketidaktahuannya, karena sengaja atau karena tidak sengaja, maka yang bersangkutan tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Dua Ruas Tol Trans Sumatera, Tingkatkan Mobilitas dan Daya Saing Ekonomi Daerah
Jika alasan pengendara sepeda motor masuk jalan tol karena tidak tahu aturan yang sudah ditetapkan, hal ini tak bisa menjadi pembenar hingga yang bersangkutan bisa bebas dari jerat hukum atau sanksi, karena sebelum masuk pintu tol tentu sudah ada rambu-rambu yang diberikan sebagai petunjuk bagi para pengguna jalan.
Ketika si pengendara sepeda motor masuk jalan tol dengan alasan karena tidak mengetahui atau tidak melihat rambu lalu lintas berupa rambu petunjuk jalan tol, atau rambu larangan sepeda motor masuk jalan tol, maka pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 287 ayat (1) dikatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga:
Polres Batang Evakuasi Truk Bermuatan Plastik Terbakar di KM 358 A Tol
Kemudian sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 56 dikatakan Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. Adapun kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jadi ketika ada seseorang yang masuk jalan tol, atau ada sepeda motor yang masuk jalan tol.
Jika dilakukan dengan sengaja maka berdasarkan Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).