Jean Calvin mengatakan di rumah tersebut, pihaknya menangkap pria berinisial Jul yang bertugas mengemas dengan barang bukti 39 kg sabu-sabu.
Ia mengatakan CT setidaknya sudah mengirimkan sabu-sabu sebanyak empat kali pada 2025 yaitu 10 kilogram dengan tujuan Jakarta pada Februari dan Maret sebanyak 25 kilogram sabu-sabu berhasil dibawa ke Jakarta.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Hanya saja, pada April tersangka SUD dan K yang merupakan pasangan suami istri ditangkap di Banten dengan barang bukti 28 kilogram sabu-sabu yang bekerja sama pihak Polda Sumut dan Polda Sumsel.
"Keberhasilan menyita 100 kg narkotika jenis sabu itu jika diestimasi bisa menyelamatkan 500 ribu jiwa dan untuk jumlah sekitar 100 miliar rupiah, kalau di estimasi dalam rupiah," kata Jean Calvin.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.