WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi terus menyelidiki jaringan penyelundupan senjata api dan amunisi yang diduga diperuntukkan bagi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang mantan anggota TNI, Yuni Enumbi, oleh tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polda Papua pada Kamis (6/3/2025) lalu.
Baca Juga:
Upaya Gagalkan Suplai Senpi ke KKB, Empat 4 Polda Berperan Bantu Satgas Damai Cartenz
Yuni diduga sebagai penyandang dana dan pembeli senjata yang diproduksi di luar Papua, termasuk dari Bojonegoro, Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Yuni Enumbi pernah datang langsung ke Bojonegoro untuk melihat lokasi produksi senjata.
Di sana, tiga orang tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam perakitan dan distribusi senjata api. Teguh Wiyono, warga Bojonegoro, bertindak sebagai pemasok dan distributor.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Apresiasi Keberhasilan Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB
Mukhamad Kamaludin, warga Sukosewu, Bojonegoro, berperan sebagai operator mesin perakitan. Sementara Pujiono, warga Jatirogo, Tuban, bertugas membuat popor senjata.
Produksi ilegal ini dilakukan di Perumahan Kalianyar Citra Modern, Bojonegoro.
Dari penggerebekan yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim, polisi menyita 982 butir amunisi berbagai ukuran, sejumlah piranti perakitan senjata, serta lima pucuk senjata api rakitan.
Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Farman, mengungkapkan bahwa amunisi yang diamankan berasal dari pabrikan dan diduga diperuntukkan bagi keperluan militer.
Pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut terkait sosok di balik penyediaan amunisi tersebut.
“Kami masih mencari siapa pelaku utama di balik suplai amunisi ini. Profilnya masih kami dalami dan namanya masih dirahasiakan,” ujar Farman, melansir Kompas, Kamis (13/3/2025).
Kasus ini melibatkan total enam tersangka. Selain Yuni Enumbi dan tiga perakit senjata dari Bojonegoro, dua mantan anggota TNI lainnya juga turut diamankan.
Eko Pujiono, eks anggota TNI Kodim 18 Kasuari, berperan sebagai penyimpan senjata, sementara Adi Pamukas, warga Sleman, Yogyakarta, bertugas menyimpan amunisi dan senjata yang telah diproduksi.
Pengungkapan jaringan penyelundupan ini merupakan hasil kerja sama empat kepolisian daerah, yakni Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda Yogyakarta.
Operasi bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua pada 6 Maret 2025 di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua.
Dari operasi ini, aparat berhasil menggagalkan pengiriman senjata yang diduga akan disuplai kepada KKB Papua.
Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa timnya akan terus melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata dan pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat ini.
“Kami akan terus menelusuri jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Penyelundupan senjata api ilegal merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional,” kata Faizal dalam konferensi pers, Sabtu (8/3/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi berbagai jenis senjata api, amunisi, serta peralatan perakitan. Daftar barang bukti antara lain:
• Dua pucuk senjata api laras panjang (belum terangkai),
• Empat pucuk pistol G2 Pindad,
• 632 butir amunisi kaliber 5,56 mm,
• 250 butir amunisi 9 mm,
• Satu pucuk senapan angin (belum terangkai),
• Satu paket laser senter dan mounting,
• Satu teleskop dan peredam,
• Satu popor kayu warna cokelat,
• Satu laras dan tabung senapan angin,
• Satu unit kompresor bertuliskan United warna biru (tempat penyimpanan senjata),
• Satu ponsel Vivo Y19S,
• Satu pompa dan tas angin,
• Satu kunci T,
• Satu paket gerinda portabel.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal.
Mereka terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]