WahanaNews.co, Jakarta - Hotman Paris, kuasa hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengkritik kubu dari pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan menyebut mereka sebagai cengeng.
Hotman menyatakan bahwa kedua peserta pemilihan presiden tersebut dianggap cengeng karena mereka mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran, dari Pemilihan Presiden 2024.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," katanya, melansir Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Hotman mengatakan, ada alasan kuat ia menyebut kubu Anies dan Ganjar cengeng.
Menurutnya, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sudah mengakui legalitas Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 selama kontestasi pemilu 2024 berlangsung.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Hal itu sesuai dengan istilah acceptance by conduct atau tindakan yang dilakukan adalah persetujuan yang tidak tertulis.
"Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran yaitu (yang pertama) waktu pemberian nomor (urut di Komisi Pemilihan Umum)," kata Hotman.
Selanjutnya, pada saat debat calon wakil presiden berlangsung, Gibran diakui sebagai salah satu peserta dalam kontes pemilihan presiden oleh semua pasangan calon yang bersaing.
"Ia telah berpartisipasi dalam beberapa debat dengan calon wakil presiden nomor urut 01 dan 03 yang diundang oleh KPU, dan tidak ada protes yang diajukan oleh siapa pun. Jadi menurut kami, agak tidak masuk akal bahwa sekarang KPU disalahkan," tambahnya.
Diketahui bahwa pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kubu Anies-Muhaimin mengajukan permohonan agar pemungutan suara diulang tanpa adanya calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, dari kontes politik dan menuntut pemungutan suara ulang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]