WahanaNews.co, Jakarta - Sindiran Mahfud MD soal mahaguru hukum tata negara dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra buka suara.
Yusril mengakui ia pernah menyampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak seharusnya hanya mengurus selisih suara. Namun, pernyataan itu disampaikan pada tahun 2014.
Baca Juga:
Paslon Ahmad Rizal Ajukan Sengketa ke Bawaslu Labura Atas Putusan TMS KPUD
"Pendapat 2014 pasti akan berubah setelah 2017 karena ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang membagi kewenangan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024) melansir CNN Indonesia.
Yusril mengatakan pendapatnya saat ini sudah berubah. Menurutnya, MK memang hanya berwenang mengurus perselisihan hasil.
Hal itu karena UU 7/2017 mengatur pembagian kewenangan peradilan hukum kepemiluan. Yusril berkata hal itu tidak diatur saat Pilpres 2014.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Kutip Pernyataan di MK, Mahfud Sebut Yusril Mahaguru Hukum Tata Negara
"Kalau ada kejadian pidana itu ada Gakkumdu, ada atau tidak. Kalau ada ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Kalau terjadi pelanggaran administratif pemilu itu kewenangannya Bawaslu," ucapnya.
Yusril menambahkan, "Ujungnya yang menjadi sisa itu semua adalah perselisihan hasil pemilu. Hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi."