WahanaNews.co, Jakarta – Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Siskaeee ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi resmi melakukan penahanan terhadap selebgram yang dikenal dengan nama Siskaeee selaku tersangka kasus produksi film porno.
Baca Juga:
Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Hingga Tewas di Palembang Sempat Ikut Yasinan Korban
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).
Ade Safri menerangkan penyidik memutuskan untuk menahan Siskaeee karena dianggap telah menghambat proses penyidikan. Apalagi, Siskaeee tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," tuturnya.
Baca Juga:
Pembuat Film "Guru Tugas" Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
Dari 11 pemeran yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya Siskaeee yang akhirnya dijebloskan ke tahanan. Sementara 10 tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor usai diperiksa beberapa waktu lalu.
"Tesangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka," ucap Ade Safri.
Polisi sebelumnya telah melakukan upaya penjemputan paksa atau penangkapan terhadap Siskaeee yang merupakan tersangka kasus produksi film. Ia ditangkap di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY, Rabu (24/1).
Penangkapan Siskaeee dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya. Mereka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Di sisi lain, Siskaeee telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang disandangnya pada Senin (15/1/2024) lalu.
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sidang perdana gugatan praperadilan Siskaeee dijadwalkan pada Senin (22/1/2024) lalu. Namun, sidang ditunda hingga pekan depan lantaran Polda Metro Jaya tak hadir dalam persidangan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]