"Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," jelas dia.
Selain dua lokasi pemerintahan, penyidik juga menggeledah Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kantor PT Intisumber Bajasakti, di Jakarta Utara dan Kantor PT Perwira Adhitama Sejati.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Ketut menjelaskan selama periode tersebut, ada enam perusahaan yang mengimpor baja paduan menggunakan surat penjelasan atau pengecualian perjanjian impor.
Surat itu diterbitkan Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Ketut mengatakan surat itu didasari permohonan importir untuk mengadakan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.
"Dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN," jelas dia.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Eks Komisaris PT ABW
Adapun perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah PT Waskita Karya; PT Wijaya Karya; PT Nindya Karya; dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
Namun, kata dia, keempat perusahaan pelat merah itu ternyata tak pernah elakukan kerja sama pengadaan material dengan para importir sebagaimana termaktub dalam permohonan.
Oleh sebab itu, jaksa menduga surat ada penyimpangan penggunaan surat penjelasan yang dimaksud dalam perkara ini.