WahanaNews.co | Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi salah satu dari lima lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pidana korupsi dalam proses importasi besi atau baja pada periode 2016-2021.
Dalam penggeledahannya di Kemendag, Kejagung menyita barang bukti elektronik berupa unit PC, Laptop, dan Ponsel.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Lalu kejagung juga menyita uang sejumlah Rp 63.350.000 dan surat penjelasan PI (Persetujuan Impor) terkait impor Besi Baja.
Penggeledahan itu dilakukan menyusul peningkatan status penanganan perkara tersebut yang kini menjadi penyidikan.
Artinya, Jaksa menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Eks Komisaris PT ABW
"Ada dua tempat lembaga pemerintah yang kami lakukan penggeledahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Status kasus itu ditingkatkan usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Nomor: B -15/F.2/Fd.2/03/2022 tertanggal 16 Maret 2022.
Ketut menjelaskan dua lokasi yang digeledah ialah Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI serta kantor Direktorat Impor pada Kemendag RI.