Menurut Aan, penyidik Bareskrim membutuhkan aset para tersangka tersebut untuk kepentingan pembuktian.
Setelah penyidikan selesai, aset-aset itu dapat dikembalikan kepada para nasabah.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Menurutnya, penyitaan ini juga untuk mencegah tiga petinggi Indosurya yang menjadi tersangka menyamarkan aset-aset tersebut.
"Menurut saya begitu. Penegak hukum cepat menuntaskan sehingga barang bukti dapat segera dikembalikan kepada yang berhak atau nasabah," ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, bahwa langkah Bareskrim menyita aset tersebut merupakan upaya mencegah para tersangka menyamarkan semua aset.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Selain itu, kata Fickar, penyitaan tersebut juga merupakan upaya untuk menyelamatkan barang bukti.
Ia mengatakan, Polri harus mengusut tuntas kasus yang merugikan para nasabah KSP Indosurya.
"Totalitas menjalani tugas dan kewenangan itu dengan konsekuen dan konsisten," ujarnya.