WahanaNews.co | LBH Konsumen Jakarta, selaku kuasa hukum Rahmat Ridwan, resmi melayangkan surat somasi terhadapo situs perjalanan, Trip.com, Jumat (24/9/2021).
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, menerangkan, surat somasi ini dilayangkan terhadap situs Trip.com menyusul tidak adanya kepastian pengembalian uang atas pemesanan 2 (dua) kamar di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung, dengan Nomor Pemesanan 14647424194 a/n Rani Aprilani, untuk menginap pada tanggal 29-30 Mei 2021.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan 50 Timbangan di Pasar Pandu Banjarmasin
Lebih lanjut, lewat keterangan tertulisnya yang diterima WahanaNews, Jumat (24/9/2021), Zentoni menjelaskan, sedianya pada tanggal 29-30 Mei 2021 itu kliennya akan menginap di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung.
“Akan tetapi, oleh karena adanya kebijakan Pemerintah RI terkait Covid-19 dengan memperpanjang penyekatan antar-kota dan antar-daerah, maka Klien kami melakukan reschedule tanggal kepada pihak Hotel, untuk tanggal 12-13 Juni 2021,” katanya.
Menurut Zentoni, kliennya memang telah ditelepon pihak Trip.com, yang mengatakan bahwa tanggal yang diajukan, yakni 12-13 Juni 2021, sudah penuh.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Kemudian, pihak Trip.com mengatakan, penginapan di tanggal 29 Mei 2021 dianggap menggantung, dan konsumen diminta untuk meng-email lagi tanggal booking yang baru selain 12-13 Juni 2021.
“Namun, alangkah terkejutnya klien kami ketika pada tanggal 2 Juni 2021 pihak Trip.com membatalkan secara sepihak dengan alasan pihak Hotel Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung menolak pengajuan tanggal pemesanan yang baru,” kata Zentoni.
Maka, kliennya pun meminta agar seluruh uang yang telah disetorkan kepada Trip.com dikembalikan kepadanya, yang secara keseluruhan sebesar Rp 1.832.217 (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tujuh belas rupiah).
“Dalam hal ini, LBH Konsumen Jakarta, selaku kuasa hukum, memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Trip.com agar segara mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan, demi menghindari upaya hukum pidana dan/atau perdata dari klien kami,” tutup Zentoni. [qnt]