WahanaNews.co | Setelah terbitnya Surat Keputusan Ditjen Administrasi dan Hukum Kemenkumham terkait pengesahan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi, sengkarut organisasi advokat itu ternyata masih berlanjut.
Terbaru, seorang anggota Peradi pemegang kartu advokat yang ditandatangani Otto Hasibuan bernama Hana Pratiwi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga:
Harpelnas 2024, KRT Tohom Purba Dorong Integrasi AI untuk Optimalkan Perlindungan Konsumen
Hana menggugat Otto Hasibuan sebagai tergugat 1 dan tergugat lainnya adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Gugatan itu didaftarkan karena Otto dituding masih bersikukuh sebagai ketua umum Peradi yang sah meski Kemenkumham telah mensahkan Luhut Pangaribuan sebagai ketum yang sah.
"Inti dari gugatan ini mendalilkan bahwa kenapa tergugat Otto Hasibuan masih mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum Peradi padahal sudah ada putusan yang membatalkan perubahan anggaran dasar dari Mahkamah Agung. Selain itu sudah keluar SK Dirjen AHU yang mensahkan perubahan anggaran dasar dan pengurus versinya Luhut Pangaribuan," ujar Hana Pratiwi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga:
Kejagung Geledah Kantor Advokat, Tim Advokasi Peduli Hukum Nilai Berpotensi Digugat ke PTUN
Selain itu, Hana juga menggugat agar semua uang iuran yang pernah dibayar oleh penggugat dan seluruh anggota Peradi versi Otto Hasibuan dikembalikan.
Uang itu termasuk biaya kursus PKPA, sertifikat, serta semua sertifikat-sertifikat anggota advokat yang ditandatangani Otto Hasibuan agar dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Adanya SK SK AHU - 0000859.AH.01.08 tahun 2022 ini semakin membuktikan bahwa masa kepengurusan Otto Hasibuan sudah berakhir. Karena tidak mungkin Ditjen AHU mendaftarkan perubahan anggaran dasar dan Otto Hasibuan sebagai ketua umum," kata Hana.